
Departemen Peternakan Thailand menetapkan sebagian wilayah Bangkok dan Samut Prakan sebagai zona epidemik sementara. Hal ini dipicu oleh wabah rabies yang melanda.
Dikutip dari laman Straits Times, otoritas memberlakukan larangan pergerakan anjing, kucing, dan mamalia lain selama 30 hari. Perintah yang berlaku mulai 9 September hingga 8 Oktober 2025 ini dikeluarkan setelah kasus rabies terdeteksi di Nong Bon, Distrik Prawet, Bangkok.