
Peringatan BPOM RI Terhadap Kosmetik Pinkflash
Media sosial Pinkflash menjadi sorotan setelah dilaporkan ‘diserbu’ lebih dari 15 konsumen yang mengeluhkan efek samping serius dari produk eyeshadow. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah menarik produk ini karena mengandung pewarna tekstil K3, bahan terlarang yang dikategorikan sebagai karsinogenik atau berpotensi memicu kanker. Ini merupakan kasus kedua bagi Pinkflash yang terlibat dalam kontroversi serupa.
Efek Samping pada Mata
Beberapa konsumen melaporkan masalah serius di mata, mulai dari iritasi hingga benjolan yang memerlukan operasi atau insisi. Salah satu korban, Danis (23), menyatakan sudah lima kali mengunjungi rumah sakit akibat penggunaan produk tersebut. Kondisi ini menunjukkan pentingnya memilih kosmetik dengan hati-hati dan memperhatikan kandungan bahan yang aman.
Fakta Ilmiah dan Rekomendasi
Pewarna tekstil K3 dilarang karena sifatnya yang berbahaya bagi kesehatan, terutama jika masuk ke dalam tubuh atau sistem peredaran darah. Konsumen disarankan untuk selalu memeriksa label produk sebelum membeli dan memastikan keamanan bahan yang digunakan. Jika mengalami gejala异常 setelah penggunaan kosmetik, segera konsultasikan dengan dokter atau ahli kesehatan untuk penanganan yang tepat.
Manfaat Mengetahui Risiko
Menghindari produk yang mengandung bahan berbahaya dapat mencegah risiko jangka panjang terhadap kesehatan, terutama pada organ seperti mata. Konsumen yang sudah mengalami efek samping disarankan untuk mencatat riwayat penggunaan dan meminta bantuan profesional untuk evaluasi lebih lanjut.
Penutup
Kasus ini menegaskan pentingnya peran BPOM RI dalam memastikan keamanan produk kosmetik untuk masyarakat. Sebagai konsumen, penting untuk selalu waspada dan memilih produk yang memiliki sertifikasi resmi. Jika mengalami gejala tidak biasa, jangan ragu untuk mencari bantuan medis segera.
“`