Berita  

Waka Komisi V DPR Dorong RUU Pekerja GIG, Target Disahkan 2026!

Waka Komisi V DPR Dorong RUU Pekerja GIG, Target Disahkan 2026!
Waka Komisi V DPR Dorong ruu pekerja gig, Target Disahkan 2026!

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menggagas RUU untuk pekerja GIG atau lepas di Indonesia. RUU ini masuk dalam Prolegnas 2024-2029 dan diharapkan segera dibahas untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja lepas.
Latar Belakang
Huda menyoroti fenomena 15 tahun tanpa payung hukum yang progresif bagi pekerja GIG, seperti driver ojek online. Ia menegaskan pentingnya RUU ini untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik.
Fakta Penting
RUU pekerja GIG bertujuan untuk memberikan jaminan hukum yang adil bagi para pekerja lepas. Dengan disahkannya RUU ini pada 2026, diharapkan akan tercipta hubungan kerja yang lebih seimbang antara pekerja dan penyedia jasa.
Dampak
Pelaksanaan RUU ini akan memberikan dampak sosial positif, terutama bagi jutaan pekerja GIG di Indonesia. Namun, tantangan dalam pembahasan RUU ini tetap ada, terutama mengenai implementasi dan koordinasi antar lembaga.
Penutup: RUU pekerja GIG menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem kerja yang lebih adil di Indonesia. Dukungan dari semua pihak diperlukan untuk menjamin keberhasilan RUU ini.

Exit mobile version