
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan aturan terkait transportasi online akan dibuat dalam bentuk peraturan presiden (perpres) terlebih dulu. Prasetyo mengatakan hal itu sebagai upaya menyelesaikan persoalan transportasi online dalam waktu cepat.
“Ya. Kemungkinan gitu (dibentuk perpres),” kata Prasetyo usai rapat bersama Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).