
Kementerian Kesehatan RI memberikan sanksi tegas buntut kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung. Terduga pelaku dilarang berpraktik di RS terkait seumur hidup.
“Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad,” jelas Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Azhar Jaya, saat dikonfirmasi detikcom Rabu (9/5/2025).
“Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran,” sambungnya.