
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perdagangan menghentikan sementara impor skrap atau sisa hasil produksi alias limbah baja dan besi. Penghentian sementara dilakukan usai ada kasus pencemaran zat radioaktif Cesium-137 di Cikande, Serang, Banten.
“Hari ini Kementerian Lingkungan Hidup telah menghentikan importasi skrap baja dan besi, Kementerian Perdagangan juga telah mengikutinya dengan menghentikan impor skrap besi dan baja sampai ada penyelesaian penataan tata laksana di industrinya maupun di portal masuknya,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Cikande, Serang, Senin (13/10/2025).