
Latar Belakang  
Badan Gizi Nasional (BGN) mengomentari penggerebekan rumah toko (ruko) di Ancol, Jakarta Utara, yang diduga menjual ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan label halal palsu. Dalam pernyataannya, BGN menegaskan bahwa semua produk MBG harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).  
Fakta Penting  
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menyatakan bahwa produk MBG wajib memiliki sertifikasi halal dan memenuhi SNI. “BGN tetap pada prinsip, harus ber-SNI dan bersertifikasi halal,” ujar Nanik dalam keterangan pers, Selasa (4/11/2025).  
Penemuan label halal palsu ini menunjukkan adanya pelanggaran yang meresahkan publik, terutama karena MBG merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.  
Dampak  
Kasus ini tidak hanya mengganggu kepercayaan publik terhadap produk MBG, tetapi juga menyoroti perlunya监管 lebih ketat terhadap produk makanan. BGN menyerukan agar pihak polisi segera menindak pelaku penjualan ilegal ini untuk memastikan jaminan kualitas dan keamanan produk.  
Penutup:  
Sosialisasi dan pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali. Dengan langkah cepat, BGN dan pihak berwenang dapat memastikan produk MBG tetap menjadi solusi gizi yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.