
Pemasok narkoba ke musisi dan aktor Onadio Leonardo atau Onad, KR, telah ditetapkan sebagai tersangka. KR dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika.
“Hasil dari penyidikan, perbuatan yang bersangkutan memenuhi unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I, maka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (4/11/2025).
Akibat perbuatannya, pemasok narkoba itu terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. KR ditangkap di wilayah Sunter, Jakarta Utara (Jakut), pada Rabu (29/10).