Berita  

Yusril Bilang TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi dengan UU ITE, Ini Kata TNI – Update 1

Yusril Bilang TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi dengan UU ITE, Ini Kata TNI - Update 1
Yusril Bilang TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi dengan UU ITE, Ini Kata TNI – Update 1

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik di UU ITE karena ada putusan MK. Terkait hal itu, TNI mengklaim ada temuan indikasi tindak pidana lain terkait Ferry Irwandi.

Seperti diketahui, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring sempat berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya mengenai pelaporan terhadap Ferry Irwandi terkait pencemaran nama baik institusi berdasarkan UU ITE. Langkah TNI ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya adalah Menko Yusril yang menegaskan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik di UU ITE karena ada putusan MK.

Pernyataan Menko Yusril merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 105/PUU-XXII/2024 yang pada intinya adalah institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. MK menyatakan, apabila badan hukum menjadi korban pencemaran, ia tidak bisa menjadi pihak pengadu atau pelapor. MK juga menyebutkan hanya korban (individu) yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan bukan perwakilannya.

Exit mobile version