
Sehari setelah peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia (RI), tepatnya 18 agustus, pemerintah menetapkan hari itu sebagai libur nasional. Dengan harapan, masyarakat menggunakan tanggal tersebut untuk melakukan perayaan HUT RI seperti perlombaan.
Pengumuman libur nasional itu disampaikan Wamensesneg Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025). Surat edaran mengenai libur nasional itu diterbitkan langsung oleh Mensesneg Prasetyo Hadi.
“Ada satu hadiah lagi ini, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Juri.