Berita  

Vonis Lepas Kasus Migor, Ketua PN Jaksel Diduga Suap Rp 60 M, Skandal Menyudut Hukum!

Vonis Lepas Kasus Migor, Ketua PN Jaksel Diduga Suap Rp 60 M, Skandal Menyudut Hukum!
Vonis Lepas Kasus Migor, Ketua PN Jaksel Diduga Suap Rp 60 M, Skandal Menyudut Hukum!

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Suap sebesar Rp 60 miliar diberikan kepada Ketua PN Jakarta Selatan yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan suap diberikan agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas atau onslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (goreng). Total ada empat tersangka dalam kasus ini yakni Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto, serta panitera muda pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gun

“Dan terkait dengan putusan onslagt tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Qohar di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025).

Exit mobile version