Berita  

Uji Publik RUU Pidana Mati: Bincangkan Metode Maut, Tembak Mati, Injeksi, atau Kursi Listrik

Uji Publik RUU Pidana Mati: Bincangkan Metode Maut, Tembak Mati, Injeksi, atau Kursi Listrik
uji publik RUU pidana mati: Bincangkan Metode Maut, Tembak Mati, injeksi, atau kursi listrik

Latar Belakang
Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyelenggarakan uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Acara ini digelar di Ruang Rapat Soepomo, Sekretariat Jenderal Kemenkum, Rabu (8/10/2025). Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan opsi pelaksanaan pidana mati selain metode tembak mati.
Fakta Penting
Eddy Hiariej menyebutkan bahwa pertimbangan dilakukan terhadap metode penghancuran nyawa yang lebih cepat dan humanis, seperti injeksi atau kursi listrik. “Secara ilmiah, kita perlu mempertimbangkan metode mana yang paling cepat mengakhiri hidup, apakah tembak mati, injeksi, atau kursi listrik,” ujarnya. Diskusi ini juga membahas pentingnya memberikan pilihan metode eksekusi kepada terpidana mati.
Dampak Sosial dan Politik
Pembahasan RUU ini menarik perhatian publik karena menyangkut isu sensitif seputar hukuman mati. Beberapa pihak menilai bahwa perubahan metode pelaksanaan pidana mati dapat meningkatkan kemanusiaan dalam sistem peradilan. Namun, tidak sedikit yang khawatir bahwa perubahan ini mungkin menimbulkan polemik dalam masyarakat.
Penutup
Dengan digelarnya uji publik ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk memperbaiki sistem hukuman mati di Indonesia. Namun, pertanyaan-pertanyaan seperti apakah metode alternatif lebih efektif dan bagaimana dampaknya pada hukuman mati di masa depan masih menjadi perdebatan yang perlu diselesaikan.

Exit mobile version