
Polisi menetapkan pria berinisial SD (63) sebagai tersangka pencabulan bocah berusia enam tahun di Rancabungur, Bogor, Jawa Barat. SD saat ini telah ditahan.
“Pelaku telah ditangkap dan ditahan di Lapas Kelas II Cibinong,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
SD dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Akibat perbuatan bejatnya itu, SD terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.