
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya belum akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RKUHAP ) pada masa sidang kali ini. Masa persidangan ke-III DPR RI tahun 2024-2025 hanya berlangsung selama kurang lebih 25 hari kerja.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam konferensi pers di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Lantaran waktu yang singkat, Komisi III bersepakat untuk menunda dulu pembahasan RKUHAP.
Habiburokhman mengatakan ada potensi pembahasan RKUHAP dilakukan di masa sidang berikutnya. Ia mengatakan, biasanya satu kali masa sidang berlangsung hampir dua bulan setengah namun masa sidang kali ini, yang baru dibuka Ketua DPR RI Puan Maharani, berlangsung singkat.