
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Kendati demikian, Setnov yang terjerat kasus korupsi e-KTP ini disyaratkan wajib lapor hingga 2029.
Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil Kementerian Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali. Setnov sendiri sudah keluar dari Lapas Sukamiskin secara resmi pada Sabtu (16/8) kemarin.
“Bebas bersyarat, masih ada kewajiban untuk lapor setiap sebulan. Sampai dengan masa percobaan sampai dengan 1 April tahun 2029,” ujar Kusnali di Rutan Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Minggu (17/8/2025).