
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten Nurhimawan mengatakan Kadis Lingkungan Hidup (LH) Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, sempat menyiapkan lahan pribadi untuk menampung sampah di daerah Rumpin, Bogor . Ia juga membuat perusahaan sendiri sebagai subkontraktor.
“Awalnya didesain yang mana lokasi itu ternyata milik tersangka Wahyunoto Lukman,” kata Nurhimawan, Kamis (17/4/2025).
Wahyunoto bersama PT EPP membuat sebuah perusahan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR). Wahyunoto menempatkan tukang kebunnya bernama Sulaeman sebagai direktur operasional.