Berita  

“Perkara ‘Bilang Saja’ Agnez Mo: Senayan Berdebat, MA Putuskan Kemenangan”

“Perkara ‘Bilang Saja’ agnez mo: Senayan Berdebat, MA Putuskan Kemenangan”

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo terkait pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin. Agnez Mo kini tak perlu membayar hukuman pelanggaran hak cipta Rp 1,5 miliar kepada penipta lagu tersebut yani Ari Bias.

Untuk diketahui, Agnez membawakan lagu ‘Bilang Saja’ dalam tiga konsernya. Pertama, dalam konser W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023.

Exit mobile version