
Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat mengamankan dua pria diduga melakukan praktik prostitusi sesama jenis saat operasi malam di Taman Daan Mogot KM 12, Cengkareng. Kedua pria itu ditangkap saat Satpol PP sedang operasi malam di lokasi.
Operasi dilakukan pada Jumat (14/11) malam sebagai tindak lanjut penegakan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 42 terkait larangan praktik prostitusi.
“Hasil operasi, empat spanduk imbauan Perda Pasal 42 sudah dipasang di titik rawan, dan dua orang diduga homoseksual kami bawa ke Panti Sosial Kedoya,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan dalam keterangan, Sabtu (15/11/2025).