Berita  

**Kompolnas: Polisi Boleh Menjabat Sipil, Asalkan Sesuai UU ASN!**

**Kompolnas: Polisi Boleh Menjabat Sipil, Asalkan Sesuai UU ASN!**
**Kompolnas: Polisi Boleh Menjabat Sipil, Asalkan Sesuai UU ASN!**

Latar Belakang
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan tanggapan resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa petugas polisi aktif harus mundur dari jabatan di luar institusi kepolisian. Namun, Kompolnas menegaskan bahwa polisi tetap diperbolehkan menjabat di luar institusi, asalkan sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Fakta Penting
Menurut Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, undang-undang kepolisian memang melarang petugas polisi menjabat di luar institusi jika tidak terkait dengan tugas kepolisian. Namun, jika jabatan tersebut terkait dengan tugas kepolisian, maka diperbolehkan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU ASN dan peraturan pemerintah (PP) terkait. “Jika berkaitan, memang dibolehkan,” ujar Choirul Anam kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).
Dampak
Keputusan ini diharapkan mampu memberikan jelasitas hukum bagi petugas polisi yang ingin menjabat di luar institusi. Namun, penerapan aturan ini harus disertai dengan konsistensi dan transparansi untuk menghindari konflik kepentingan.
Penutup
Dengan adanya penjelasan dari Kompolnas, masyarakat dan petugas polisi dapat lebih memahami batasan hukum dalam menjabat di luar institusi. Namun, pertanyaan tetap muncul: bagaimana penerapan aturan ini akan dilakukan secara efektif di lapangan?

Exit mobile version