Berita  

**RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, KPK Harap Dilibatkan**

**RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, KPK Harap Dilibatkan**
**RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, KPK Harap Dilibatkan**

Latar Belakang
DPR RI baru saja menyetujui 52 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, termasuk RUU Perampasan Aset yang menjadi sorotan publik. Keputusan ini menarik perhatian khusus karena melibatkan masalah yang berpotensi mempengaruhi kepemilikan aset di Indonesia.
Fakta Penting
RUU Perampasan Aset yang masuk dalam prolegnas prioritas ini mendapat respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, “Semoga KPK dilibatkan dalam setiap pembahasan RUU ini,” ungkapnya dalam wawancara dengan detikcom, Rabu (24/9/2025). KPK berharap dapat memberikan masukan profesional untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses legislatif.
Dampak
Masuknya RUU Perampasan Aset dalam prolegnas prioritas menandakan pentingnya isu ini bagi DPR RI. Namun, harapan KPK untuk dilibatkan dalam pembahasan RUU ini menjadi catatan penting. Involvement KPK diharapkan dapat memperkuat kualitas undang-undang yang akan dibuat, sehingga mampu mencegah korupsi dan menjamin keadilan bagi semua pihak.
Penutup
Dengan masuknya RUU Perampasan Aset dalam prolegnas prioritas, DPR RI dan KPK memiliki peluang untuk bersinergi dalam menciptakan undang-undang yang adil dan berwawasan korupsi. Pertanyaan yang muncul adalah, seberapa besar peran KPK dalam proses tersebut dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat Indonesia.

Exit mobile version