
Kartu liputan Istana seorang wartawan cnn indonesia dicabut usai melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto. Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Pusat menyayangkan tindakan ini karena bisa menghalangi kemerdekaan pers.
“Menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan: ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…’ dan karenanya tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Munir juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.