Berita  

“Pakar Hukum: Penugasan Polisi di Luar Institusi, Legal atau Tidak?”

“Pakar Hukum: Penugasan Polisi di Luar Institusi, Legal atau Tidak?”

Pakar Hukum Tata Negara, Muhamad Rullyandi, menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi tetap sah secara hukum. Hal itu berlaku selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil.

Menurut Rullyandi, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak melarang penugasan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga negara lainnya. Asalkan, katanya, selama itu dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku dan bukan dalam konteks jabatan politik.

“Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ujar Rullyandi kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Exit mobile version