Berita  

“Putusan MK Nyatakan UU Tapera Baru: Pekerja Bebas Pilih, Jangan Diwajibkan!”

“Putusan MK Nyatakan UU tapera Baru: Pekerja Bebas Pilih, Jangan Diwajibkan!”

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera . MK memerintah UU Tapera ditata ulang dan pekerja tidak diwajibkan menjadi pesertanya.

Putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 yang diajukan Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto itu dibacakan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran NRI Tahun 2016 No 56, tambahan lembaran NRI nomor 5863) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tiga, menyatakan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran NRI tahun 2016 No 55 tambahan lembaran negara NRI No 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar ketua hakim MK Suhartoyo.

Exit mobile version