Berita  

“Pria Pandeglang Terpaksa Rela 16 Tahun di Penjara karena Edarkan Narkoba”

“Pria Pandeglang Terpaksa Rela 16 Tahun di Penjara karena Edarkan Narkoba”

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan hukuman kepada Hejri Pazal dalam kasus peredaran narkotika golongan I. Hejri Pazal divonis 16 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara,” kata majelis hakim PN Pandeglang dikutip di SIPP PN Pandeglang, Selasa (29/4/2025).

Exit mobile version