Berita  

“Isi Gepokan Duit Makelar Zarof Ditemukan di Boks-boks Kontainer: Krisis Kepercayaan Masyarakat Meledak”

“Isi Gepokan Duit Makelar Zarof Ditemukan di Boks-boks Kontainer: Krisis Kepercayaan Masyarakat Meledak”

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan sejumlah boks kontainer penuh uang dan emas di rumah mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar . Uang dan emas itu ditemukan saat Kejagung melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Zarof.

Berdasarkan catatan detikcom , Selasa (29/4/2025), Zarof awalnya ditangkap karena diduga terlibat mengurus vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Penyidik Kejagung lalu menemukan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas saat menggeledah kediaman Zarof Ricar.

Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu kini sedang diadili dan didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 Kg selama menjadi pejabat di MA. Jaksa mengatakan uang itu diterima Zarof saat membantu pengurusan perkara sejak 2012 hingga 2022.

Exit mobile version