Berita  

Prabowo Pemberi Amnesti bagi Pecandu Narkoba, Napi Lansia, dan Disabilitas: 1.178 Narapidana Diberikan Kedamaian

Prabowo Pemberi Amnesti bagi Pecandu Narkoba, Napi Lansia, dan Disabilitas: 1.178 Narapidana Diberikan Kedamaian
Prabowo Pemberi Amnesti bagi Pecandu Narkoba, Napi Lansia, dan Disabilitas: 1.178 Narapidana Diberikan Kedamaian

Pemberian Ampuni Luar Biasa oleh Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana, langkah yang mengejutkan dan kontroversial. Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa para narapidana ini berasal dari latar belakang kasus dan kondisi yang beragam, termasuk pecandu narkoba, narapidana lansia, dan mereka dengan kecacatan.
Latar Belakang:
Amnesti ini mencakup berbagai kasus, mulai dari pengguna narkotika, enam narapidana makar di Papua, 78 orang dengan gangguan jiwa, 16 penderita paliatif, satu narapidana disabilitas intelektual, dan 55 narapidana usia lebih dari 70 tahun. Menariknya, Yulianus Paonganan dan Hasto Kristiyanto, yang pernah menghina Presiden Joko Widodo, juga turut menerima ampuni.
Fakta Penting:
– Total narapidana: 1.178
– Menteri Hukum: Supratman Andi Agtas
– Lokasi jumpa pers: Kantor Menkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025)
Dampak Sosial dan Politik:
Langkah Prabowo ini menuai reaksi beragam. Sementara banyak yang mengapresiasi inisiatif untuk memberikan kedamaian kepada mereka yang membutuhkan, ada pula yang khawatir tentang implikasi hukum dan keadilan. Apakah amnesti ini dapat memperbaiki sistem hukum Indonesia atau justru menciptakan celah bagi penyalahgunaan? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.

Exit mobile version