Berita  

Polisi Gerebek Toko Obat Terlarang di Pondok Aren, 169 Butir Obat Daftar G Ditemukan

Polisi Gerebek Toko Obat Terlarang di Pondok Aren, 169 Butir Obat Daftar G Ditemukan
Polisi Gerebek Toko Obat Terlarang di Pondok Aren, 169 Butir Obat Daftar G Ditemukan

Polisi Gerebek Toko Jual Obat Terlarang di Pondok Aren, Pelaku Ditangkap
Polisi berhasil menangkap FH, seorang penjual obat terlarang di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Ditemukan ratusan butir obat daftar G, termasuk tramadol dan eksimer, yang disita sebagai barang bukti. Aksi ini dilakukan setelah informasi dari warga tentang adanya toko ilegal yang menjual obat keras di kawasan tersebut.
Latar Belakang Operasi Gerebek
Operasi ini dimulai setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan toko yang menjual obat keras secara ilegal. Tim Reskrim Polsek Pondok Aren kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek toko tersebut pada Minggu (14/9).
Fakta Penting dari Operasi Ini
Toko yang beralamat di Jalan PLN Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, ditemukan menyimpan ratusan butir obat daftar G. Pelaku, FH, diduga menjual obat tersebut tanpa izin resmi. Obat-obatan ditemukan dalam etalase kaca di depan toko, menunjukkan bahwa aktivitas ini berlangsung secara terbuka.
Dampak dan Implikasi
Penangkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas perdagangan obat terlarang yang meresahkan masyarakat. Dengan ditemukannya obat-obatan tersebut, diharapkan dapat mencegah penyebaran obat keras yang merugikan kesehatan masyarakat.
Penutup
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak membeli obat-obatan ilegal dan melaporkan keberadaan toko semacam itu kepada pihak kepolisian. Polisi menjanjikan penanganan yang lebih ketat untuk mencegah maraknya perdagangan obat terlarang di wilayah Tangsel.

Exit mobile version