
Seorang pria di Pademangan, Jakarta Utara (Jakut) bernama Abdul Rachman (32) melaporkan adik iparnya, Rika, lantaran diduga menggadaikan motornya. Pihak kepolisian membantu melakukan mediasi hingga mengembalikan motor milik korban.
“Kami berterima kasih atas profesionalisme anggota di lapangan yang bertindak cepat dan tetap mengedepankan upaya restorative justice dalam penanganan perkara keluarga seperti ini,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu, menambahkan peristiwa ini bermula dari laporan Abdul pada 22 Oktober 2025. Abdul melaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan adik iparnya sendiri.