Masyarakat diminta ikut berperan aktif untuk membasmi oknum-oknum nakal yang menjual skincare melanggar ketentuan. R&D Beauty & Wellbeing Consumer Technical Insight Claim Lead Unilever Indonesia, Dr Telisiah Utami Putri, mengatakan masyarakat yang masih ragu menggunakan suatu produk, juga perlu mencari referensi yang terpercaya, atau langsung datang ke dokter untuk berkonsultasi lebih lanjut.
“Kita butuh konsumen-konsumen yang kritis dan juga berani speak up ketika menemukan sesuatu hal yang dianggap mungkin perlu klarifikasi lebih detail, lebih dalam,” tutur Telisiah dalam agenda detikcom Leaders Forum ‘Skincare Aman, Wajah Glowing Tanpa Drama’, dilihat Rabu (12/3/2025).
Diketahui, dari hasil intensifikasi pengawasan kosmetik di marketplace, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan 91 merek kosmetik ilegal dan berbahaya, 4.334 item, 205.133 pieces dengan total nilai kerugian Rp 31,7 miliar. Temuan kosmetik berbahaya dan ilegal atau tanpa izin edar tersebut tercatat meningkat 10 kali lipat pada Februari 2025, dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Jadi, selalu pastikan untuk memilih produk skincare yang aman dan legal. Cek izin edar dari BPOM RI sebelum membeli dan hindari transaksi dari penjual yang tidak memiliki reputasi baik. Jika menemukan produk yang mencurigakan, laporkan ke instansi terkait untuk mencegah dampak yang lebih serius. Bersama-sama, kita bisa memberikan perhatian lebih pada kesehatan kulit dan mencegah penyebaran produk berbahaya.