Berita  

Pengacara Minta Otak Penculikan Kacab Bank Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kasus Sensasional Ini Bikin Geger!

Pengacara Minta Otak Penculikan Kacab Bank Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kasus Sensasional Ini Bikin Geger!
Pengacara Minta Otak Penculikan Kacab Bank Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kasus Sensasional Ini Bikin Geger!

Bareskrim Polri menangkap dua orang yang menjadi otak perencanaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank di Jakarta, Ilham Pradipta (37). Keluarga Ilham meminta kedua tersangka dijerat Pasal 340 KHUP terkait pembunuhan berencana.

“Jadi ini menurut saya pelaku-pelaku ini harus dikenakan pasal pembunuhan berencana, siapapun itu tidak harus semua, tapi harus ada yang dikenakan itu. Paling tidak yang punya rencana kalau nurut ikut tidak dibunuh, kalau tidak ikut dibunuh. Maka yang itu harus pembunuhan berencana,” kata pengacara keluarga Ilham, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

Kedua tersangka itu C alias K (41) dan DH (39), yang ditangkap bersama tujuh orang lainnya yang tergabung dalam sindikat pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar pada bank BUMN di Jawa Barat.

Exit mobile version