
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menutup aktivitas tambang tanah ilegal di dekat Pintu Tol Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Aktivitas di tambang tersebut dilaporkan warga karena menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah bersama sejumlah pejabat terkait meninjau langsung lokasi tambang pada Jumat (25/10/2025) sore. Ia melihat aktivitas tambang dan lalu lintas truk yang keluar-masuk area penambangan serta melintasi permukiman warga.
“Banyak keluhan masyarakat. Pertama soal armada angkutan tambang, kedua dampaknya terhadap lingkungan, kekeringan, lumpur, banjir, semuanya akibat tambang. Kantong parkir juga kurang. Kami pikir ini tambang legal, tapi ternyata tidak sesuai dengan syarat penambangan yang baik,” ujar Dimyati.