
Pria berinisial RA (25) ditangkap polisi usai mencuri motor dan handphone (HP) milik pacarnya. Tak sampai di situ, RA juga menipu pacarnya dengan modus meminta tebusan agar motor dan HP dikembalikan.
Namun, begitu uang dikirimkan, RA tak menepati janji. RA malah menjual motor dan HP korban.
“Pelaku sempat menghubungi korban melalui pesan langsung di media sosial untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta dengan janji akan mengembalikan motor korban,” kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, dilansir Antara, Sabtu (25/10/2025).