Berita  

“MK Diminta Hapus Pajak Uang Pensiun, Hak Purna Bakti atau Beban Tak Berdasar?”

“MK Diminta Hapus Pajak Uang Pensiun, Hak Purna Bakti atau Beban Tak Berdasar?”

Sejumlah karyawan bank swasta mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta MK menghapus pajak atas uang pensiun, pesangon, tabungan hari tua (THT) hingga jaminan hari tua (JHT).

Dilihat dari situs resmi MK, Senin (13/10/2025), gugatan itu terdaftar dengan nomor 186/PUU-XXIII/2025. Pemohon dalam perkara ini terdiri dari Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi hingga Aldha Reza Rizkiansyah.

Para pemohon menyatakan dirinya merupakan karyawan di bank swasta sudah memasuki masa pensiun. Mereka merasa dirugikan dengan keberadaan pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 UU Pajak Penghasilan juncto UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Exit mobile version