
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar memberikan penjelasan resmi terkait polemik pencantuman klaim ‘air pegunungan’ serta penggunaan ilustrasi gunung pada label air minum dalam kemasan (AMDK). Ia menegaskan setiap klaim tersebut tidak bisa dicantumkan sembarangan dan wajib melalui proses verifikasi yang ketat.
Menurut Taruna, pencantuman klaim asal air atau gambar bernuansa pegunungan hanya dapat dilakukan apabila pelaku usaha mampu membuktikan sumber airnya melalui dokumen resmi saat proses registrasi produk di BPOM.
Taruna menyebut perusahaan AMDK wajib melampirkan sejumlah dokumen pendukung untuk membuktikan sumber air yang digunakan benar-benar berasal dari mata air pegunungan. Dokumen yang dimaksud meliputi: