
KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi pemberian dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK tengah menelusuri dana CSR dicairkan harus melalui anggota Komisi XI DPR.
“Kenapa harus melalui anggota Komisi XI? Seperti itu menjadi pertanyaan besar bagi kami juga yang nanti dalam penanganan perkara ini akan kami ungkap,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Kamis (7/8/2025).
“Mengapa itu tidak diberikan misalnya kepada yayasan-yayasan yang bukan dimiliki oleh anggota Komisi XI atau di luar yang ditunjuk oleh anggota Komisi XI,” ujarnya.