Berita  

**KPK Panggil Komut PT IAE di Kasus Jual-Beli Gas Rugikan Negara USD 15 Juta**

**KPK Panggil Komut PT IAE di Kasus Jual-Beli Gas Rugikan Negara USD 15 Juta**
**KPK Panggil Komut PT IAE di Kasus Jual-Beli Gas Rugikan Negara USD 15 Juta**

Panggilan KPK ke Arso Sadewo dalam Kasus Korupsi Gas
KPK resmi memanggil Komisaris Utama (komut) PT Inti Alasindo Energi, Arso Sadewo (AS), untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Kasus ini diduga merugikan negara sebesar USD 15 juta melalui kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
Latar Belakang
Pemeriksaan ini dilakukan pada hari ini, Selasa (21/10), setelah KPK menerima laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi gas. Arso Sadewo dipercaya memiliki peran kunci dalam kerja sama tersebut, yang diduga menyalahi aturan dan merugikan negara.
Fakta Penting
“Kami menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/10/2025). Ini menandakan upaya KPK untuk membersihkan korupsi di sektor energi, yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Dampak
Kasus ini tidak hanya mengancam reputasi PT IAE dan PT PGN, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dalam transaksi energi nasional. Dengan pemeriksaan ini, masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap penggunaan sumber daya alam yang berpotensi merugikan negara.
Penutup
“Panggilan KPK ke Arso Sadewo menjadi langkah penting dalam upaya menegakkan hukum dan mencegah kerugian negara di masa depan,” ujar seorang sumber terpercaya. Dengan kasus ini, semoga korupsi di sektor energi dapat diminimalisir, demi kepentingan bangsa dan negara.

Exit mobile version