Berita  

“Perpres MBG: SPPG Wajib Tunda Masak, Langgar Aturan Hukuman Tunggu!”

“Perpres MBG: SPPG Wajib Tunda Masak, Langgar Aturan Hukuman Tunggu!”

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mengungkap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) yang dalam waktu dekat akan disosialisasikan. Perpres tersebut salah satunya mengatur larangan dapur memasak makanan sebelum pukul 00.00 atau 12 malam.

“Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) enggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,” kata Nanik ditemui usai acara Town Hall Meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dilansir Antara, Selasa (21/10/2025).

Nanik menegaskan, SPPG juga wajib memasak sesuai urutan atau batch pembagian penerima manfaat di sekolah mulai dari PAUD hingga SMA.

Exit mobile version