
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi video viral yang menampilkan pendakwah asal Kediri, Elham Yahya Luqman atau Gus Elham, mencium sejumlah anak perempuan. KPAI menilai tindakan itu menyerang harkat dan martabat anak.
“KPAI menilai tindakan tersebut menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi. Selain itu tindakan ini telah melanggar aturan perUndang-Undangan yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hak anak,” ujar Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Adapun UU yang dilanggar, katanya, adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 b ayat 2; pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; dan pasal 4 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).