
Panitia kerja (Panja) RUU KUHAP menyepakati penyidik dapat melakukan penyitaan mendesak tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri (PN). Namun, penyidik tetap harus melaporkan penyitaan tersebut dalam waktu 5 hari kerja.
Keputusan itu diambil dalam rapat panja RUU KUHAP, di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Mulanya, tim perumus dan tim sinkronisasi membacakan draf awal Pasal 112A. Berikut bunyinya: