Berita  

“RUU KUHAP: Tanpa Izin Ketua PN, Penyitaan Mendesak Bisa Dilakukan Sekarang!”

“RUU KUHAP: Tanpa Izin Ketua PN, penyitaan mendesak Bisa Dilakukan Sekarang!”

Panitia kerja (Panja) RUU KUHAP menyepakati penyidik dapat melakukan penyitaan mendesak tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri (PN). Namun, penyidik tetap harus melaporkan penyitaan tersebut dalam waktu 5 hari kerja.

Keputusan itu diambil dalam rapat panja RUU KUHAP, di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Mulanya, tim perumus dan tim sinkronisasi membacakan draf awal Pasal 112A. Berikut bunyinya:

Exit mobile version