
Seorang kakek-kakek yang viral meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan ‘teroris’ dan menganiaya di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat dilaporkan ke Polisi. Kakek-kakek tersebut dilaporkan dengan pasal penganiayaan ringan.
“Kita terima laporan polisinya, yaitu tentang pengaduan penganiayaan ringan dan atau penghinaan ringan Pasal 352 dan atau Pasal 315 (KUHP),” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, Minggu (1/6/2025).