
Polisi menangkap seorang juru parkir (jukir) inisial RBG (23) yang kerap bertugas di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. RBG ditangkap usai melakukan penganiayaan kepada pengendara motor.
“Pelaku ini ditangkap hari ini (Sabtu, 27 September) sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun I, Kampung Karey, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar dilansir Antara , Minggu (28/9/2025).
Kasus ini berawal saat korban memarkir motornya di parkiran motor sebuah mal di Kelapa Gading pada Minggu (21/9). Korban lalu membayar tarif parkir sebesar Rp 5 ribu kepada pelaku.