![[judul]](https://penglipuran.net/wp-content/uploads/2025/11/featured_1764239759901.jpg)
Majelis hakim mengeluarkan penetapan dan memerintahkan jaksa menghadirkan terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni dkk, secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang berikutnya. Hakim menyatakan penetapan itu dikeluarkan agar proses pembuktian berjalan lancar.
Penetapan itu dibacakan majelis hakim usai putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). Hakim mempertimbangkan alasan permohonan agar terpenuhinya prinsip peradilan yang adil dari kuasa hukum terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
“Menimbang bahwa untuk mengadili perkara tersebut, maka atas permohonan dari penasihat hukum terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan terdakwa V, demi terpenuhinya prinsip-prinsip peradilan yang adil atau fair trial,” ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.