Berita  

**Bupati Badung tegaskan pengurangan PBB 100% sudah berlaku sejak 2012**

**Bupati Badung tegaskan pengurangan PBB 100% sudah berlaku sejak 2012**
**Bupati Badung tegaskan pengurangan pbb 100% sudah berlaku sejak 2012**

Latar Belakang
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kabupaten badung bukanlah hal baru. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak tahun 2012, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah di bawah kepemimpinan Bupati Anak Agung Gde Agung.
Fakta Penting
“Sejak 2012, pengurangan PBB sudah kami jalankan. Saat itu lahir Peraturan Bupati (Perbup) No. 89 Tahun 2012 yang memberikan pengurangan 100% untuk tanah masyarakat yang masuk kategori jalur hijau atau lahan pertanian yang tidak boleh dibangun,” jelas Adi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).
Perbup tersebut mengatur tentang pengurangan PBB untuk kawasan jalur hijau dan limitasi, dengan pengurangan mencapai 100% atau nol PBB. Kebijakan ini kemudian diteruskan dan diperluas oleh Bupati I Nyoman Giri Prasta melalui Perbup No. 24 Tahun 2017, yang memperluas pengurangan PBB untuk rumah dan tanah pertanian.
Dampak
Kebijakan ini telah memberikan dampak positif bagi masyarakat Badung, terutama petani dan pemilik lahan pertanian. Namun, polemik terus muncul terkait implementasi dan pengawasan pengurangan PBB.
Penutup
Dengan pengumuman ini, Bupati Badung menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan keringanan pajak bagi masyarakat. Namun, pertanyaan tetap melayang: apakah kebijakan ini dapat diterapkan secara merata dan adil?

Exit mobile version