Berita  

[judul]

[judul]
[judul]

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan TNI tidak bisa melaporkan konten kreator, Ferry Irwandi , atas dugaan pencemaran nama baik. Ia menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencemaran nama baik itu korbannya yang harus melaporkan itu adalah individu, bukan institusi. Saya kira clear masalah itu,” kata Yusril dilansir detikSulsel, Kamis (11/9/2025).

Exit mobile version