
Polisi mengungkap fakta lain terkait kasus pria berinisial AT (29) yang membuang janin bayi berusia 4 bulan di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan . Ternyata, janin tersebut merupakan anak pelaku dan kekasihnya yang diaborsi.
“Para tersangka diduga telah melakukan dengan sengaja tindakan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan cara meminum obat,” kata Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
Agil mengatakan obat tersebut dibeli para pelaku secara online. Saat ini kekasih AT, wanita berinisial SGES turut ditangkap atas kasus tersebut.