Jangan Biarkan Kecelakaan Mudik Menyusahkan, BPJS Kesehatan Siap Tanggung!

Jangan Biarkan Kecelakaan Mudik Menyusahkan, BPJS Kesehatan Siap Tanggung!
Jangan Biarkan kecelakaan mudik Menyusahkan, BPJS Kesehatan Siap Tanggung!

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati mengatakan bahwa kecelakaan saat mudik Lebaran 2025 bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, korban kecelakaan wajib melengkapi beberapa syarat yang dibutuhkan.

“Pada kasus kecelakaan lalu lintas sudah ada kerja sama antar penjamin, yakni BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja. Jadi kalau kecelakaan lalu lintas (ganda) penjamin pertama Jasa Raharja sampai batas Rp 20 juta, kemudian dijamin BPJS Kesehatan,” kata Lily saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

“Tapi jangan lupa, untuk penjaminan kecelakaan ini memang harus ada surat keterangan dari kepolisian,” katanya.

Exit mobile version