
Indonesia Police Watch ( IPW ) menegaskan DPR dan pemerintah harus segera mengesahkan revisi KUHAP (RKUHAP) sebagai pembaruan hukum acara pidana Indonesia. IPW menyampaikan ada tujuh perubahan penting dalam RKUHAP.
“IPW menyatakan bahwa keberadaan RKUHAP sangat mendesak terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tanpa hukum acara yang baru, sistem peradilan pidana Indonesia berpotensi menghadapi kekosongan hukum (legal vacuum) yang dapat menghambat implementasi KUHP,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Sugeng menilai bahwa KUHAP yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari empat dekade dan belum dirancang untuk menjawab perubahan sosial, kebutuhan perlindungan ham, maupun perkembangan kejahatan digital. Sehingga IPW menilai perlu pembaruan hukum yang diatur dalam RKUHAP.