
Pengungkapan Besar oleh KPK
Jaksa penuntut umum pada KPK mengungkap skema korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 958,5 miliar melalui pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Kasus ini merupakan bagian dari kerugian total Rp 11,7 triliun yang disebut-sebut oleh KPK. Tiga terdakwa, Newin Nugroho, Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Jimmy Marsin, dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dengan ancaman hukuman 6 hingga 11 tahun penjara.
Identifikasi Terdakwa
Terdakwa I, Newin Nugroho, merupakan Presiden Direktur PT Petro Energy. Terdakwa II, Susy Mira Dewi Sugiarta, menjabat sebagai Direktur di perusahaan sama. Sedangkan Terdakwa III, Jimmy Marsin, adalah Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat dari skema ini.
Fakta Penting Tuntutan
Jaksa KPK menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (17/11/2025).
Dampak Sosial dan Politik
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi yang merugikan negara, menggugat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan bisnis. Dengan hukuman yang dijatuhkan, KPK menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi dan mempertahankan kewibawaan hukum.