
Proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas besar di Sumatera Barat ( Sumbar ) dipastikan dialihkan dari lokasi awal di bekas tambang PT Karbindo Sijunjung ke lokasi baru masih di Kabupaten Sijunjung. Relokasi ini dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai kendala serius.
Keputusan relokasi itu merupakan hasil pertemuan antara Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, serta Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno, Direktur Pengembangan Bisnis dan Niaga PLN IP Julita Indah, yang turut dihadiri perwakilan mitra PLN, Selasa (25/11/2025).
Andre Rosiade menjelaskan proyek PLTS dengan nilai investasi hampir Rp 1 triliun itu terhambat apabila tetap dibangun di lokasi bekas tambang setelah sebelumnya ditolak di Danau Singkarak.