
Latar Belakang
KPK memberikan jawaban resmi terkait kasus e-KTP yang melibatkan Paulus Tannos. Tersangka ini menantang surat perintah penangkapan (Sprindik), namun KPK tetap menegaskan bahwa Paulus Tannos masih berstatus DPO karena masih berada di luar negeri, tepatnya di Singapura.
Fakta Penting
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025), tim biro hukum KPK menyatakan bahwa “sampai saat ini pemohon tetap berstatus DPO berdasarkan daftar pencarian orang yang diterbitkan oleh Kepolisian. Faktanya, belum ada tindakan penyidik untuk menangkap diri pemohon.” Ini menegaskan bahwa praperadilan sepatutnya ditolak karena Paulus Tannos belum ditangkap.
Dampak
Keputusan ini menambah ketegangan dalam kasus e-KTP yang sudah lama menjadi perhatian publik. KPK tetap berpegang pada prosedur hukum yang ketat, sementara Paulus Tannos terus menjadi pusat perhatian karena statusnya sebagai DPO di luar negeri.
KPK: Paulus Tannos Masih Berstatus DPO, Praperadilan Sepatutnya Ditolak
KPK menegaskan bahwa Paulus Tannos tetap berstatus DPO karena belum ditangkap di Singapura. Ini menjadi alasan kuat untuk menolak praperadilan yang diajukan.
KPK: Paulus Tannos Masih Berstatus DPO, Praperadilan Sepatutnya Ditolak
Sidang praperadilan di Jakarta Selatan menegaskan bahwa KPK tidak dapat menerima permohonan ini karena Paulus Tannos belum ditangkap.
Penutup
Dengan tetapnya status DPO, kasus ini tetap menunggu tindakan lanjut dari penyidik. KPK mempertahankan posisinya bahwa praperadilan seharusnya ditolak, menambah kompleksitas dalam upaya pengadilan terhadap Paulus Tannos.
“`